TUGAS POKOK :
Dinas Kesehatan mempunyai tugas membantu Bupati menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Kesehatan berdasarkan asas otonomi dan tugas perbantuan serta tugas lainnya yang diberikan Bupati.
F U N G S I :
1. Perumusan kebijakan teknis dibidang Kesehatan;
2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Kesehatan;
3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Kesehatan;
4. Pelaksanaan ketatausahaan dinas; dan
5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati Biak Numfor sesuai dengan tugas dan fungsinya.
21 November 2024