Tugas Pokok dan Fungsi



TUGAS POKOK DAN FUNGSI

TUGAS POKOK :

Dinas Kesehatan mempunyai  tugas membantu Bupati menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Kesehatan berdasarkan asas otonomi dan tugas perbantuan serta tugas lainnya yang diberikan Bupati.

F U N G S I :

1. Perumusan kebijakan teknis dibidang Kesehatan;

2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Kesehatan;

3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Kesehatan;

4. Pelaksanaan ketatausahaan dinas; dan

5. Pelaksanaan tugas lain  yang  diberikan oleh Bupati Biak Numfor sesuai dengan  tugas dan fungsinya.