Baca Layanan



Layanan Rekomendasi Air Minum Dalam Kemasan



SOP :

Permohonan Secara Tertulis :

Permohonan Secara Tertulis Dapat Disampaikan melalui :

a. Surat

b. Surat Elektronik / Email

Mekanisme dan Prosedur

1. Pemohon Mengajukan Surat Permohonan Izin P-IRT air minum dalam kemasan

2. Surat Permohonan Mendapat Disposisi dari Kepala Dinas 

3. Disposisi Kepala Dinas Kepada Bidang SDK

4. Dilakukan Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen

5. Dilakukan Survey dan Kajian di Lapangan oleh Tim dari Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor

6. Penerbitan Rekomendasi Izin P-IRT Air Minum Dalam Kemasan

 

PERSYARATAN :

1. Fotocopy KTP

2. Fotocopy Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan Setempat

3. Mendaftar ke OSS, di https://oss.go.id/

4. Denah Lokasi

 

WAKTU PENYELESAIAN LAYANAN

10-15 Menit

 

BIAYA PELAYANAN

"GRATIS"

 

 





Dokumen Download
Blangko_Permohonan_Rekomendasi.docx