SOP :
Permohonan Secara Tertulis :
Permohonan Secara Tertulis Dapat Disampaikan melalui :
a. Surat
b. Surat Elektronik / Email
Mekanisme dan Prosedur
1. Pemohon Mengajukan Surat Permohonan Izin P-IRT air minum dalam kemasan
2. Surat Permohonan Mendapat Disposisi dari Kepala Dinas
3. Disposisi Kepala Dinas Kepada Bidang SDK
4. Dilakukan Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen
5. Dilakukan Survey dan Kajian di Lapangan oleh Tim dari Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor
6. Penerbitan Rekomendasi Izin P-IRT Air Minum Dalam Kemasan
PERSYARATAN :
1. Fotocopy KTP
2. Fotocopy Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan Setempat
3. Mendaftar ke OSS, di https://oss.go.id/
4. Denah Lokasi
WAKTU PENYELESAIAN LAYANAN
10-15 Menit
BIAYA PELAYANAN
"GRATIS"
21 November 2024