Baca Layanan



Layanan Rekomendasi Ijin Praktek Dokter



Persyaratan :

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Ijasah
  3. Fotocopy STR
  4. Fotocopy SIK/ SIP lama bagi Rekomendasi Perpanjangan
  5. Fotocopy Rekomendasi Organisasi Profesi
  6. Foto Copy SuratIjin Praktek Dokter (SIPD),

Permohonan secara tertulis

Permohonan secara tertulis dapat disampaikan melalui:

  1. Surat;
  2. Surat elektronik/email;

 

Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon      mengajukan       surat      permohonan      IzinDokter;
  2. Surat Permohonan mendapat disposisi dari Kepala Dinas;
  3. Disposisi Kadin kepada Bidang SDK
  4. Dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen;
  5. Dilakukan suvey dan kajian dilapangan oleh Tim dari Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor
  6. Penerbitan Rekomendasi Izin Dokter

 

WAKTU PENYELESAIAN LAYANAN

10-15 MENIT

 

BIAYA ADMINISTRASI  LAYANAN

"GRATIS"

 





Dokumen Download
Blangko_Permohonan_Rekomendasi_SIP_Dokter.docx