A. PROSEDUR PENGELOLAAN PENGADUAN
- Pihak Pengadu menyampaikan pengaduan terkait penyelenggaraan pelayanan yang di berikan secara langsung atau secara tidak langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor.
- Pengaduan dapat dilakukan melalui :
- Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan di Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor
- Tertulis di sampaikan ke kotak Pengaduan yang disediakan di Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor atau melalui surat yang dialamatkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor.
- SMS / WA
- e-mail :biakdinkes@gmail.com
- LAPOR- SP4N ( Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat - Aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional )
B. PEJABAT PENGELOLA PENGADUAN
- Penina Umbo Maryen, SKM
NIP 19710712 199803 2 007
Jabatan :Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
No. Hp. : 0813-4478-7297
2. Maria Nova guinea Papare
NIP. 19751121 201511 2 001
Jabatan :Pengelola Bagian Umum
No. Hp. : 0812-4859-9311
C..TIM PENELAAH atau PENJAWAB ADUAN, Terdiri atas :
- Sekretaris Dinas Kesehatan
- Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan
- Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit( P2P )
- Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat
- Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan ( SDK )
- Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Penanggung Jawab Program Kegiatan di Lingkungan Dinas Kesehatan
D.UNSUR PENGADUAN
- Identitas pelapor / pengadu jelas
- Informasi pengaduan yang di sampaikan valid dan lengkap
E.TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN :
- Semua pengaduan diterima oleh Pejabat Pengelola Pengaduan.
- Pejabat Pengelola Pengaduan mencatat pengaduan baik yang disampaikan langsung / tatap muka, secara tertulis atau melalui media SMS / WA / Telepon atau Email
- Mencatat isi pengaduan, Bio data pengadu ke dalam buku pengaduan dan mendistribusikan aduan kepada Tim Penelaah/ Penjawab Aduan.
- Pejabat Pengelola Pengaduan berkoordinasi denganTim Penelaah/ penjawab Pengaduan dan membuat jadwal pertemuan / pembahasan jika diperlukan.
- Pejabat Pengelola Pengaduan menyampaikan hasil / jawaban atas aduan kepada pengadu dan / atau pihak terkait.
- Pejabat Pengelola Pengaduan mendokumentasikan, Menyusun laporan dan melaporkan pada Kepala Dinas Kesehatan.serta merekapitulasij umlah pengaduan pada papan pengumuman/ informasi setiap bulan.
21 November 2024