Baca Layanan



Layanan Pengaduan



A. PROSEDUR PENGELOLAAN PENGADUAN

  1. Pihak Pengadu menyampaikan pengaduan terkait penyelenggaraan pelayanan yang di berikan secara langsung atau secara tidak langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor.
  1. Pengaduan dapat dilakukan melalui  :
  1. Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan di Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor
  2. Tertulis di sampaikan ke kotak Pengaduan yang disediakan di Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor atau melalui surat yang dialamatkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor.
  3. SMS / WA
  4. e-mail  :biakdinkes@gmail.com
  5. LAPOR- SP4N  ( Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat  - Aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional )

B. PEJABAT PENGELOLA PENGADUAN

  1. Penina Umbo Maryen, SKM

           NIP 19710712 199803 2 007

          Jabatan :Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

           No. Hp. : 0813-4478-7297

 

      2. Maria Nova guinea Papare

          NIP. 19751121 201511 2 001

          Jabatan :Pengelola Bagian Umum

           No. Hp. : 0812-4859-9311

C..TIM PENELAAH atau PENJAWAB ADUAN, Terdiri atas :

  1. Sekretaris Dinas Kesehatan
  2. Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan
  3. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit( P2P )
  4. Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat
  5. Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan ( SDK )
  6. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  7. Penanggung Jawab Program Kegiatan di Lingkungan Dinas Kesehatan

D.UNSUR PENGADUAN

  1. Identitas pelapor / pengadu jelas
  2. Informasi pengaduan yang di sampaikan valid dan lengkap

 

 E.TATA  CARA  PENANGANAN PENGADUAN :

  1. Semua pengaduan diterima oleh Pejabat Pengelola Pengaduan.
  2. Pejabat Pengelola Pengaduan mencatat pengaduan baik yang disampaikan langsung / tatap muka, secara tertulis atau melalui media SMS / WA / Telepon atau Email
  3. Mencatat isi pengaduan, Bio data pengadu ke dalam buku pengaduan dan mendistribusikan aduan kepada Tim Penelaah/ Penjawab Aduan.
  4. Pejabat Pengelola Pengaduan berkoordinasi denganTim Penelaah/ penjawab Pengaduan dan membuat jadwal pertemuan / pembahasan jika diperlukan.
  5. Pejabat Pengelola Pengaduan menyampaikan hasil / jawaban atas aduan kepada pengadu dan / atau pihak terkait.
  6. Pejabat Pengelola Pengaduan mendokumentasikan, Menyusun laporan dan melaporkan pada Kepala Dinas Kesehatan.serta merekapitulasij umlah pengaduan  pada papan pengumuman/ informasi setiap bulan.




Dokumen Download
FORMAT_PENGADUAN.docx