Header Logo

Layanan

Persyaratan :
  1. Membuat Surat Permohonan Bantuan Program Biak Sehat ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan
  2. Membawa Foto Copy Kartu Keluarga Biak Numfor dan KTP masing - masing (1 Lembar)
  3. Membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kampung/kelurahan/ distrik
  4. Membawa Foto Copy Surat Rujukan dari RS
  5. Membawa Foto Copy buku rekening bank BRI pasien atau keluarga pasien
  6. Membawa dokumentasi Foto Pasien penerima bantuan Program Biak Sehat
Mekanisme dan Prosedur :
  1. Masyarakat atau pemohon datang ke Dinas Kesehatan melalui Bidang Yankes dengan membawa dokumen sesuai persyaratan;
  2. Berkas usulan di disposisi oleh Kepala Dinas dan Tim verifikator menyiapkan lembaran verifikasi yang akan ditandatangani oleh tim verifikator dan diketahui oleh ketua tim biak sehat (kabid yankes) dan penanggung jawab biak sehat (Kepala Dinas Kesehatan).
  3. Jika Berkas di setujui maka tim verifikator membuat surat rekomendasi persetujuan dan mengisi slip penyetoran yang di debet dari rekening Biak sehat ke rekening pasien yang di tanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan dan Kabid Yankes selaku Ketua Tim Verifikasi atau salah satu jika ada yang berhalangan sesuai dengan quota dana yang ditentukan dalam perbup.
  4. Slip penyetoran bank BRI dan dokumen pencairan dana bantuan biak sehat diantar ke BRI untuk segera dicairkan oleh pihak bank BRI.
  5. Tim verifikator menyampaikan ke penerima bantuan program biak sehat untuk mengecek dana masuk di rekening BRI pemohon.
  6. Tim verifikator menyampaikan kepada masyarakat penerima bantuan untuk meyiapkan bukti Transport dan akomodasi (boarding pas pulang pergi) untuk kelengkapan SPJ.
Waktu Penyelesaian layanan :
Maksimal 3 Hari

BIAYA ADMINISTRASI LAYANAN
"GRATIS"
Foto Lihat Dokumen

Persyaratan :
Membawa Foto Copy Kartu Keluarga 2 Lembar (Telah berdomisili di Kab. Biak Numfor kurang lebih 2 Tahun)

Mekanisme dan Prosedur :
  1. Pemohon/peserta datang membawa persyaratan/kelengkapan dokumen yang diprasyaratkan.
  2. Petugas  menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen yang diserahkan. 
  3. Petugas mengecek status kepesertaan menggunakan aplikasi dan membuat surat pengantar.
  4. Petugas memberikan paraf kontrol secara berjenjang mulai dari staf pelaksana, kepala seksi, Kepaal Bidang dan selanjutnya tanda tangan pimpinan (Kepala Dinas)
  5. Surat Pengantar diberikan kepada pemohon/peserta secara Gratis(Tanpa Biaya)
  6. Pemohon/peserta diarahkan untuk membawa surat pengantar tersebut, langsung ke kantor BPJS Kesehatan.
WAKTU PENYELESAIAN LAYANAN
30 MENIT

 

BIAYA ADMINISTRASI  LAYANAN
"GRATIS"

Foto Lihat Dokumen

Info Kontak

Jl. Majapahit No.1, Samofa, Kec. Samofa, Kabupaten Biak Numfor, Papua 98111

Copyright © Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor