Header Logo

Layanan

Persyaratan :

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Ijasah
  3. Fotocopy STR
  4. Fotocopy SIK/ SIP lama bagi Rekomendasi Perpanjangan
  5. Fotocopy Rekomendasi Organisasi Profesi
  6. Foto Copy SuratIjin Praktek Dokter (SIPD),

Permohonan secara tertulis

Permohonan secara tertulis dapat disampaikan melalui:

  1. Surat;
  2. Surat elektronik/email;

 

Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon      mengajukan       surat      permohonan      IzinDokter;
  2. Surat Permohonan mendapat disposisi dari Kepala Dinas;
  3. Disposisi Kadin kepada Bidang SDK
  4. Dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen;
  5. Dilakukan suvey dan kajian dilapangan oleh Tim dari Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor
  6. Penerbitan Rekomendasi Izin Dokter

 

WAKTU PENYELESAIAN LAYANAN

10-15 MENIT

 

BIAYA ADMINISTRASI  LAYANAN

"GRATIS"

 

Foto Lihat Dokumen

SOP :

Permohonan Secara Tertulis :

Permohonan Secara Tertulis Dapat Disampaikan melalui :

a. Surat

b. Surat Elektronik / Email

Mekanisme dan Prosedur

1. Pemohon Mengajukan Surat Permohonan Izin P-IRT air minum dalam kemasan

2. Surat Permohonan Mendapat Disposisi dari Kepala Dinas 

3. Disposisi Kepala Dinas Kepada Bidang SDK

4. Dilakukan Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen

5. Dilakukan Survey dan Kajian di Lapangan oleh Tim dari Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor

6. Penerbitan Rekomendasi Izin P-IRT Air Minum Dalam Kemasan

 

PERSYARATAN :

1. Fotocopy KTP

2. Fotocopy Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan Setempat

3. Mendaftar ke OSS, di https://oss.go.id/

4. Denah Lokasi

 

WAKTU PENYELESAIAN LAYANAN

10-15 Menit

 

BIAYA PELAYANAN

"GRATIS"

 

 

Foto Lihat Dokumen

Foto

Foto

Foto

Foto

  1. PERSYARATAN

         Pasien / pengunjung membawa :

  • Kartu JKN/BPJS/KIS/KPS
  • KTP / KK
  • Kartu Identitas berobat bagi pasien yang sudah terdaftar
  • Surat keterangan Domisili bagi yang tidak memiliki kartu JKN / KPS

       2. MEKANISME

  • Pasien mendaftar di loket,
  • Pasien menerima kartu rekam medis menuju Poli Umum
  • Pengambilan data (anamneses) oleh perawat di poli Umum
  • Pemeriksaan dilakukan oleh dokter Puskesmas
  • Pelayanan /pemeriksaan meliputi :
  • Pemeriksaan Kesehatan Umum
  • Konsultasi Kesehatan
  • Pelayanan Surat Keterangan berbadan Sehat
  • Pemeriksaan kesehatan lansia
  • Pelayanan Prolanis
  • Tindakan medik dasar
  • Pelayanan Rujukan

       3. BIAYA

           Tidak di pungut Biaya  / GRATIS

       4..WAKTU PENYELESAIAN

  • Waktu pemeriksaan di buka: Jam 08.30  - 14.00 WIT
  • Waktu pelayanan per pasien : 15 menit atau sesuai kondisi pasien
Foto

PRODUK LAYANAN DI POLI KIA

  1. PERSYARATAN

       Pasien / Bumil / Pengunjung membawa :

  • Kartu JKN/BPJS/KIS/KPS
  • KTP / KK
  • Kartu Identitas berobat bagi Bumil atau pengunjung  yang sudah terdaftar di Puskesmas
  • Buku KIA bagi ibu Hamil dan Balita

     2. MEKANISME

  • Bumil / pengunjung mendaftar di loket,
  • Bumil / pengunjung menerima kartur ekam medis menuju Poli  KIA
  • Pengambilan data (anamnese) oleh Bidan di poli KIA
  • Pemeriksaan dilakukan oleh Bidan atau Dokter
  • Pelayanan /pemeriksaan meliputi :
  • Pemeriksaan Kesehatan Umum
  • Konsultasi Kesehatan
  • Pelayanan Ibu Hamil
  • Pelayanan Balita sehat dan atau Sakit
  • Pelayanan Keluarga Berencana
  • Pelayanan Rujukan

    3. BIAYA

          Tidak di pungut Biaya  / GRATIS

     4.WAKTU PENYELESAIAN

  • Waktu pemeriksaan di buka: Jam 08.30  - 14.00 WIT
  • Waktu pelayanan perpasien : 15 menit atau sesuai kondisi pasien / pengunjung

 

 

Foto

A. PROSEDUR PENGELOLAAN PENGADUAN

  1. Pihak Pengadu menyampaikan pengaduan terkait penyelenggaraan pelayanan yang di berikan secara langsung atau secara tidak langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor.
  1. Pengaduan dapat dilakukan melalui  :
  1. Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan di Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor
  2. Tertulis di sampaikan ke kotak Pengaduan yang disediakan di Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor atau melalui surat yang dialamatkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor.
  3. SMS / WA
  4. e-mail  :biakdinkes@gmail.com
  5. LAPOR- SP4N  ( Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat  - Aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional )

B. PEJABAT PENGELOLA PENGADUAN

  1. Penina Umbo Maryen, SKM

           NIP 19710712 199803 2 007

          Jabatan :Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

           No. Hp. : 0813-4478-7297

 

      2. Maria Nova guinea Papare

          NIP. 19751121 201511 2 001

          Jabatan :Pengelola Bagian Umum

           No. Hp. : 0812-4859-9311

C..TIM PENELAAH atau PENJAWAB ADUAN, Terdiri atas :

  1. Sekretaris Dinas Kesehatan
  2. Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan
  3. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit( P2P )
  4. Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat
  5. Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan ( SDK )
  6. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  7. Penanggung Jawab Program Kegiatan di Lingkungan Dinas Kesehatan

D.UNSUR PENGADUAN

  1. Identitas pelapor / pengadu jelas
  2. Informasi pengaduan yang di sampaikan valid dan lengkap

 

 E.TATA  CARA  PENANGANAN PENGADUAN :

  1. Semua pengaduan diterima oleh Pejabat Pengelola Pengaduan.
  2. Pejabat Pengelola Pengaduan mencatat pengaduan baik yang disampaikan langsung / tatap muka, secara tertulis atau melalui media SMS / WA / Telepon atau Email
  3. Mencatat isi pengaduan, Bio data pengadu ke dalam buku pengaduan dan mendistribusikan aduan kepada Tim Penelaah/ Penjawab Aduan.
  4. Pejabat Pengelola Pengaduan berkoordinasi denganTim Penelaah/ penjawab Pengaduan dan membuat jadwal pertemuan / pembahasan jika diperlukan.
  5. Pejabat Pengelola Pengaduan menyampaikan hasil / jawaban atas aduan kepada pengadu dan / atau pihak terkait.
  6. Pejabat Pengelola Pengaduan mendokumentasikan, Menyusun laporan dan melaporkan pada Kepala Dinas Kesehatan.serta merekapitulasij umlah pengaduan  pada papan pengumuman/ informasi setiap bulan.
Foto Lihat Dokumen

                                              MAKLUMAT PELAYANAN

1. BERJANJI DAN SANGGUP UNTUK MELAKSANAKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDART PELAYANAN.

2. MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN KEWAJIBAN DAN AKAN MELAKUKAN PERBAIKAN SECARA TERUS-MENERUS.

3. BERSEDIA UNTUK MENERIMA SANGSI, DAN/ATAU MEMBERIKAN KOMPENSASI APABILA PELAYANAN YANG DIBERIKAN TIDAK SESUAI.

                                                                  KEPALA DINAS KESEHATAN KAB. BIAK NUMFOR

 

                                                                               DAUD NATANIEL DUWIRI, S.KM.,M.Kes

                                                                                   NIP. 19780202 199712 1 001

 

 

                                                                   

                                                                       

Foto

Info Kontak

Jl. Majapahit No.1, Samofa, Kec. Samofa, Kabupaten Biak Numfor, Papua 98111

Copyright © Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor